BANJARMASIN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan, Abdul Rahim, menyatakan pihaknya akan melakukan pembaruan regulasi terkait penyelenggaraan Kelas Khusus Olahraga (KKO) sebagai tindak lanjut menyikapi polemik 12 siswa KKO yang akhirnya dinyatakan naik kelas.
Menurut Abdul Rahim, regulasi yang mengatur penyelenggaraan KKO perlu disempurnakan agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran maupun miskomunikasi antara sekolah, peserta didik, dan para pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam regulasi pendidikan sebenarnya telah memberikan ruang bagi peserta didik yang memiliki prestasi di bidang nonakademik untuk memperoleh nilai tambah sebagai bagian dari penilaian satuan pendidikan. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan pedoman teknis yang lebih jelas.
“Memang dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa siswa yang berprestasi dapat memperoleh nilai tambah sesuai ketentuan dalam regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2026. Prestasi nonakademik menjadi salah satu unsur yang dapat dipertimbangkan oleh satuan pendidikan,” ujar Abdul Rahim, Jum’at (24/7/2026).
Ia menilai, aturan yang selama ini diterapkan masih bersifat internal di masing-masing sekolah sehingga perlu diseragamkan melalui regulasi yang berlaku secara menyeluruh di tingkat provinsi.
Untuk itu, Disdikbud Kalsel berencana menyusun petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan KKO yang akan diperkuat melalui peraturan gubernur. Dengan adanya aturan tersebut, penyelenggaraan KKO di seluruh sekolah di Kalimantan Selatan diharapkan memiliki standar yang sama.
“Ke depan kami akan menyusun juknis yang dituangkan dalam peraturan gubernur. Jadi bukan hanya satu sekolah yang menyelenggarakan KKO, tetapi juga menjadi acuan bagi sekolah lain apabila siap melaksanakan program tersebut,” katanya.
Abdul Rahim mengatakan penyusunan juknis akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
Ia mengungkapkan, aturan mengenai KKO sebelumnya pernah diterbitkan pada 2013 dan diperbarui pada 2021. Tahun ini, Disdikbud Kalsel kembali akan melakukan penyempurnaan agar pelaksanaan program KKO lebih jelas, terutama dalam mengakomodasi keseimbangan antara capaian akademik dan prestasi olahraga.
“Akademik tetap penting, tetapi prestasi nonakademik juga harus mendapat perhatian. Karena itu, regulasinya akan kami perbarui agar ke depan tidak ada lagi miskomunikasi dalam pelaksanaannya,” tegas Abdul Rahim. (MGS)










Komentar